MEDIAKEPRI - Polda Kepri mengungkap pelaku pelangsir bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal.
Petugas dari Polda Kepri menangkap 3 unit kendaraan yang merupakan angkutan umum yang disalahgunakan.
Polda Kepri melalui Ditreskrimsus mengungkap pelangsir solar ilegal di SPBU wilayah Sagulung dan Tembesi Kota Batam.
Baca Juga: Mendagri Tito Memantau Langsung Kawasan Pariwisata Nongsa Sensation Batam
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Chatra Nugraha telah melakukan monitoring terhadap aktivitas tiga angkutan umum tersebut.
"Mereka bukan mencari muatan. Akan tetapi keliling ke sejumlah SPBU untuk melangsir BBM subsidi," kata Dhani Chatra Nugraha, Jumat, 15 April 2022.
Karena curiga, katanya, lalu petugas membuntuti dan menghentikan serta melakukan pemeriksaan terhadap angkutan umum itu.
Baca Juga: Jembatan SP 1 Keropos, PKL dan Pelaku UMKM Direlokasi
"Terbukti mereka membawa solar subsidi. Dan kendaraan mereka sudah dimodifikasi," katanya menjelaskan.
Artikel Terkait
Tim Ketua KPK Taklukkan JMSI Kepri 2-0
Tingkatkan Imun, DPC PKS Sekupang Datangkan Instruktur KSN di Perumahan TRB 3
Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual 6 Media JMSI di Batam
Soerya Respationo Kutip Kitab Sutasoma dalam Forum Pembauran Kebangsaan Kota Batam
Listrik Sering Padam, Kinerja PLN Batam Dipertanyakan
Cen Sui Lan Berikan Bantuan Untuk 17 Mesjid dan Mushalla di Batam
Amsakar: Pemko Batam Tetap Prioritaskan Pembangunan Hinterland
Rudi Terkesan dengan Kesejukan Masjid Jamik Rahmatullah di Sagulung
Meningkatkan Penyaluran KPR, Bank bjb Berkolanorasi dengan Pengembang di Batam
Rudi Amsakar Sudah Kunjungi 700 Masjid dan Musholla Di Batam