MEDIAKEPRI - Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melakukan upaya Restorative Justice (RJ).
Bertempat di Kantor Cabjari Natuna di Tarempa, Penuntut Umum, Alvi Dwi Nanda menerima tahap dua dari Penyidik Polres Kepulauan Anambas, Selasa 12 April 2022.
Perkara yang dilimpahkan adalah kasus Penipuan Arisan Atas Nama Tersangka RKR.
Baca Juga: Manfaatkan CSR Bank Riaukepri, Bupati Natuna Akan Percantik Kota Ranai dengan Lampu Jalan
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap melaksanakan kegiatan upaya perdamaian, dengan pertimbangan perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Restorative Justice.
Dengan mempertimbangkan dasar hukum yang telah ditetapkan, Roy menyampaikan, perkara tersangka memenuhi syarat, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana dari pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.
"Alasan lainnya tersangka merupakan seorang ibu yang mempunyai bayi berusia 5 bulan dan masih menyusui," ucap Roy.
Baca Juga: Besok, 84 KPM Desa Mekar Jaya Akan Terima BLT Dana Desa
Upaya perdamaian setelah para saksi korban telah menyetujui untuk dilakukan perdamaian dengan tersangka, selanjutnya Kacabjari menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Fasilitator untuk melakukan proses perdamaian.
Artikel Terkait
Kacabjari Natuna di Tarempa Pimpin Langsung Sosialisasi Hukum Bagi Siswa SMP
Kacabjari Natuna di Tarempa Launching Desa Mubur Sebagai Kampung Perdamaian Adhyaksa
Cabjari Natuna di Tarempa Memusnahkan Sabu Seberat 58,73 Gram