Meski Sulit Direalisasikan Pengawasan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga di Natuna Tetap Dilakukan

- Rabu, 19 Januari 2022 | 15:47 WIB
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, Marwan Syahutra (Dhani)
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, Marwan Syahutra (Dhani)

MEDIAKEPRI - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, Marwan Syahputra mengatakan akan sosialisasikan penerapan kebijakan minyak goreng satu harga.

Disperindagkopum Natuna akan dimulai sosialisasi kepada para pedagang retail modern di Kota Ranai.

"Besok tim dari Bidang Perindustrian dan Perdagangan ke lapangan," kata Kadisperindagkopum ke Mediakepri, Rabu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: Selain Revitalisasi Bandara, Batam Gesa Pelebaran Jalan dan Perindah Taman 

Dikatakannya lebih jauh, selain untuk mensosialisasikan, tim juga akan menampung masukan dari para pengusaha.

Marwan menyebutkan, sosialisasi terlebih dahulu akan dilakuka kepada para pengusaha retail modern di bawah APINDO serta pembentukan tim satgas pengawasan.

"Untuk pasar tradisional penyesuaian akan kita beri waktu sampai 1 minggu ke depan," ucapnya.

Terhitung satu minggu kedepan, menurut Marwan pihak Diserindagkopum akan melakukan pemantauan harga di lapangan.

Baca Juga: Ketua LAM Kota Tanjungpinang, H. Juramadi Esram : Ada yang Klaim Pengurus, Kita Siap Tempuh Jalur Hukum

"Kita juga akan melakukan pengawasan apakah sudah satu harga atau belum," terangnya.

Apabila dalam pengawasan nantinya masih ditemukan harga yang tidak sama Pemkab tentunya akan mencari penyebabnya, apakah kenaikannya dari agen atau pengecer.

"Kalau penjual di pasar kan mereka biasanya ambil di agen. Nah agen ini yang kita imbau agar menyesuaikan harga," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Kemendag Berlakukan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Jika pedagang sudah mendapatkan minyak goreng Rp14 ribu dari produsen. Akan tetapi, katanya, jika pedagang beli Rp14 ribu, trus jual diatas harga, maka akan diberi sanksi.

Halaman:

Editor: Eddy Supriatna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

J&T Express Natuna Buka Lowongan Kerja

Jumat, 17 Juni 2022 | 12:35 WIB

Personel Lanud RSA Latihan Menembak

Kamis, 16 Juni 2022 | 17:53 WIB

Dua Pejabat Kantor Basarnas Natuna Pindah Tugas

Rabu, 15 Juni 2022 | 23:08 WIB
X