• Minggu, 24 September 2023

Penyaluaran BLT Miskin Ekstrem, Kades Teluk Siantan Himbau Warga Tidak Membakar Lahan

- Jumat, 5 Mei 2023 | 14:38 WIB
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) bulan Mei, bertempat di Aula ruang serbaguna Kantor Desa Teluk Siantan, Jumat, 5 Mei 2023
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) bulan Mei, bertempat di Aula ruang serbaguna Kantor Desa Teluk Siantan, Jumat, 5 Mei 2023

MEDIAKEPRI - Sebanyak 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori kemiskinan ekstrim, Desa Teluk Siantan, Kecamatan Siantan Tengah menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai, Dana Desa (BLT-DD).

Penyaluran BLT-DD yang dipimpin langsung oleh Kades Teluk Siantan, Ismaya Lokadi, kepada 20 KPM ini, di serahkan sebesar 300 ribu per Kepala Keluarga, untuk Bulan Mei, bertempat di Aula ruang serbaguna Kantor Desa Teluk Siantan, Jumat, 5 Mei 2023

Ismaya Lokadi memastikan, 20 KPM penerima BLT-DD di desanya tahun, ini telah disesuaikan dengan kriteria BLT-DD ekstrim yang sebagian besar menyasar masyarakat yang dalam kondisi lanjut usia (Lansia) tidak produktif dan Lansia yang sedang dalam kondisi sakit menahun.

Baca Juga: Jadwal Shalat 5 Waktu di Pekanbaru pada Sabtu, 6 Mei 2023

"20 KPM yang kita hadirkan dalam penyaluran BLT-DD di tahun ini, semuanya dalam katagori miskin ekstrim. Rata-rata KPM dalam keadaan Lansia yang sudah tidak produktif dan mengalami sakit menahun. Mudah-mudahan bantuan tunai yang kita alokasikan melalui BLT-DD, ini bisa sedikit membantu meringankan beban beliau-beliau yang membutuhkan," ungkap Kades, Ismaya

Selain melaksanakan penyaluran BLT-DD, Kades, Ismaya dalam sambutannya juga memberi himbauan kepada Keluarga KPM yang hadir.

Dan, menghimbau kepada semua masyarakat agar tidak membakar hutan ataupun lahan dengan sembarangan, mengingat cuaca sangat ekstrim mudah terbakar sehingga dapat menyebabkan polusi udara termasuk kerusakan hutan.

Baca Juga: Jadwal Shalat 5 Waktu di Siak pada Sabtu, 6 Mei 2023

Di Tahun ini, katanya, kondisi Cuaca agak ekstrem. Dan, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan larangan untuk membakar sampah beserta ancaman pidana kepada masyarakat.

"Pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10 miliar," katanya

Turut hadir dan menyaksikan jalannya penyaluran BLT-DD hingga selesai, di Desa Teluk Siantan, Kasi PMD Kecamatan, Babinsa, Pendamping Desa, Perangkat Desa, anggota BPD besrata Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Tahun 2023. ***

Editor: Aman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bawaslu Batam Ajak Masyarakat Ambil Peran di Pemilu 2024

Kamis, 21 September 2023 | 19:28 WIB

Sespimmen Angkatan 63 KKP di Polresta Tanjungpinang

Rabu, 20 September 2023 | 17:22 WIB
X