Doktor Dodi Haryono adalah seorang dosen dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Riau, Provinsi Riau. Ia sosok bersahaja tapi memiliki kemampuan komunikasi andal ketika mengurai otonomi daerah dan eksistensi Pulau Nipa, Batam, Kepulaun Riau.
Dalam tesmak daerah, nasional, dan internasional, posisi Pulau Nipa beririsan dengan tiga kepentingan itu. Nipa tak boleh dikotak-kotakkan dan diaduk sesuka hati karena pulau itu adalah benteng pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pintu termuka “rumah” Indonesia di beranda perairan Negara Singapura dan Malaysia.
Rupa buruk dan baik Indonesia tergambar dari perilaku keseharian para penjaga dan pelaku bisnis di Pulau Nipa. Perlu formula pembeda mengelola pulau terluar itu karena Nipa adalah prototipe Pertahanan Berbasis Ekonomi di teritori Indonesia.
Bagaimana melihat Nipa menggunakan kacamata otonomi? Dodi Haryono, lelaki kelahiran Sungai Pakning, Bengkalis, Riau, 24 Januari 1979, ini mengulas secara komprehensif lewat zoom metting, Kamis 16 Maret 2023. Berikut petikan wawancaranya:
1. Untuk mewujudkan eksistensi Pulau Nipa, tahun 2004-2008 Pemerintah melakukan reklamasi mengembalikan daratan dan bentuk fisik Puau Nipa. Kawasan Pulau Nipa merupakan wilayah yang pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Menurut Anda, dengan rezim Otonomi Daerah saat ini, apakah ini tidak memicu konflik kewenangan antara pusat - daerah?
Pada prinsipnya, Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah merupakan satu kesatuan pemerintahan yang bersifat hirarkis.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.
Frasa “dibagi atas” menunjukkan adanya hubungan hirarkis dimaksud, yang sejalan pula dengan konsepsi negara kesatuan di mana Pemerintah Pusat, dikomandoi oleh Presiden, hendaknya dipandang sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di Indonesia. Bahkan dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditegaskan pula bahwa Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Meskipun demikian, Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 juga telah menggariskan adanya jaminan konstitusional bagi pemerintahan daerah untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Hal itu lah yang kemudian diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana masing-masing kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah diatur dengan pembagian urusan pemerintahan yang bersifat absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama adalah urusan absolut yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.
Sementara urusan pemerintahan lainnya dengan ruang lingkup yang sangat luas diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip dan kriteria tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang, termasuk urusan perhubungan, kelautan, dan perikanan.
Pulau Nipa itu sendiri telah dtetapkan sebagai kawasan strategis bagi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pertahanan karena posisinya yang strategis berhadapan dengan negara lainnya, terutama Malaysia dan Singapura.
Kondisi pulau Nipa yang pada awalnya mengalami kerusakan telah dipulihkan oleh Pemerintah Pusat melalui program reklamasi dan jika tidak diperhatikan oleh Pemerintah Pusat maka persitiwa seperti lepasnya Pulau Sipadan-Ligitan patut juga dkhawatirkan terjadi terhadap Pulau Nipa.
Ditambah lagi apabila merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, terdapat kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di antaranya adalah urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Oleh karena itu, pengelolaan dan pemanfaatan Pulau Nipa secara langsung oleh Pemerintah Pusat memang memiliki jutifikasi yuridis yang kuat karena keberadaannya yang strategis bagi kepentingan nasional.
Artikel Terkait
Praktisi Hukum: Pertahanan Berbasis Ekonomi di Pulau Nipa Harus Didukung
Istono: Broker Singapura “Ganggu” Investasi di Pulau Nipa
Kemenhub Kuatkan Pulau Nipa lewat Regulasi dan Kolaborasi
Anggota DPRD Kepri Sirajuddin Nur: Konsesi BUP di Pulau Nipa Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Regional
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana: Kehadiran BUP di Pulau Nipa Kuatkan Kedaulatan Indonesia
Jalan Berombak Asinusa di Laut Nipa