• Minggu, 24 September 2023

Polresta Barelang Kabulkan Penangguhan Penahanan Tersangka Kerusuhan di Rempang

- Minggu, 17 September 2023 | 10:34 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Tri N menyampaikan penangguhan penahanan tersangka saat membuka blokir jalan Rempang Galang, Sabtu, 16 September 2023 malam
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Tri N menyampaikan penangguhan penahanan tersangka saat membuka blokir jalan Rempang Galang, Sabtu, 16 September 2023 malam

MEDIAKEPRI - Akhirnya, tersangka kerusuhan di Rempang, 7 September 2023 lalu mendapat penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan para tersangka ini dikabulkan Polresta Barelang dengan persyaratan dan kewajiban.

Untuk penanguhan penahanan para tersangka ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, Sabtu, 16 September 2023 malam.

Baca Juga: KPK Lelang 2.514 Gram Emas Milik Mantan Rektor Unila

Warga Rempang yang dikabulkan penanguhan penahanannya ini ditahan karena melawan petugas saat membuka blokir jalan Rempang Galang.

Para tersangka yang ditangguhkan penahanan tersebut yakni Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat.

Semua warga yang mendapat penangguhan penahanan ini sudah dikeluarkan dari tahanan Polresta Barelang.

Baca Juga: Berkunjung ke Kuil Wat Arunratchawararam Ratcha Wora Maha Vihara di Thailand

"Disetujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Kapolresta Barelang.

Tetapi ada persyaratan dan kewajiban, katanya, yang harus dipenuhi mereka.

Semua warga yang mendapat penangguhan penahanan, katanya, dikenai wajib lapor.

Baca Juga: Selesaikan Pendataan dengan Pendekatan Humanis ke Warga Rempang

Lalu, tambahnya, mereka tidak boleh meninggalkan Batam, tidak boleh mengulangi perbuatannya  yang serupa dan tindak pidana lainnya.

"Dan tetap ikut menjaga situasi Kamtibmas Rempang Galang. Namun Proses Hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan dilanggar," kata Tri.

Dikatakannya, akan lihat situasi ke depan seperti apa. Seandainya Rempang Galang tetap kondusif, katanya, kasus dihentikan atau dilakukan Restorative Justice.

Halaman:

Editor: Eddy Supriatna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Koramil Mandau Giat Gotong Rotong Bersama Warga

Jumat, 3 Februari 2023 | 13:21 WIB

Sosialisasikan Komcad, Ini Harapan Serda A. Zamzuri

Jumat, 3 Februari 2023 | 13:10 WIB
X