MEDIAKEPRI - Aksi yang dilakukan oleh tersangka DL dengan melakukan tindakan asusila ini tidak pantas untuk ditiru dan atau diikuti.
Tersangka DL ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang karena dituduh melakukan tindakan asusila.
Dihadapan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, ia mengaku minta dilayani korban sebanyak 2 kali.
Baca Juga: PT Karimun Anugrah Sejati Jadi Bukti Kepri Punya Industri Kemaritiman Hebat
Tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka DL yang notabene masih dibawah umur ini terjadi di Jalan Sei Jang, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bestari Kota Tanjungpinang, Kamis, 23 Juni 2022.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan tersangka DL tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.
"Benar. Sudah kita amankan pelakunya. Korban anak dibawah umur," katanya
Baca Juga: Gebyar Kampung Berkualitas Ditutup, Ini Daftar Pemenangnya
Dikatakan Awal, kejadian dugaan tindak asusila ini bermula pada Minggu, 19 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Artikel Terkait
Abdul Rahman Lc Langsung Terima Berkas Gelora Tanjungpinang
Dinas Perkim Tanjungpinang Lakukan Perapian Pohon di Jalan Protokol
Gerebek Portitusi Online, Pria Ini Ngaku Polisi Peras Wanita Panggilan
Samsat Tanjungpinang Tertibkan Kendaraan yang Belum Bayar Pajak
Yonmarhanlan IV Lakukan Koordinasi dan Silaturahmi dengan Kanwil Kepri
Keluarkan Cek Kosong Senilai Rp300 Juta, Lelaki di Tanjungpinang Ini Ditahan
43 Catar AAL di Kepri Lulus Pemeriksaan Kesehatan I
Hari Komando Operasi Udara ke 71, Personil Lanud RHF Membersihkan Jembatan Dompak
Polresta Tanjungpinang Gelar Bakti Sosial Religi di Sejumlah Rumah Ibadah
Gubernur Ansar Ahmad Komitmen Tingkatkan Persentase Pemilih Pemilu 2024