KASUS korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Natuna yang melibatkan beberapa petinggi pemerintah di daerah setempat merupakan sebuah perbuatan nista yang telah mencoreng martabat dan marwah kehidupan berbangsa dan bernegara yang ada.
karena pada sejatinya perilaku korupsi merupakan sebuah perbutan yang nista (Corruptus/corruptia), sebagaimana pengertiannya yaitu to change from good to bad in morals, manners or actions.
Korupsi yang dilakukan oleh Raja Amirullah yang menjabat Bupati Natuna periode 2010-2011, kemudian Ilyas Sabli selaku Bupati periode 2012-2015. Dimana Ilyas saat ini masih aktif menjabat anggota DPRD Provinsi Kepri.
Baca Juga: Shopee Xpress Pekanbaru Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMP Sederajat
Kemudian Hadi Candra yang kala itu menjabat Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014. Dimana Hadi saat ini juga aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri.
Selain itu, tersangka lainnya yakni Syamsurizon yang menjabat Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016. Dan Makmur yang menjabat Sekretaris DPRD Natuna periode 2009-2012 adalah perbuatan yang merugikan negara dalam pelaksanaanya.
Sehingga perilaku merugikan negara tersebut wajib dijatuhi hukuman semaksimal mungkin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada seperti UU No 31 Th 1999 jo UU No 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi sebagai upaya konkret menghapus budaya nista korupsi di Kepulauan Riau sebagai daerah bumi segantang lada yang kita cintai bersama.
Baca Juga: TJA Kecam Keras Pernyataan Haris Pratama Singgung Airlangga Hartanto
Korupsi sejatinya merupakan sebuah penyakit yang harus diobati agar tidak menular dalam perjalanan kehidupan peradaban suatu bangsa dan negara yang ada.
Kesadaran hukum serta moralitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan sebuah pilar utama dalam upaya mencegah praktik budaya korupsi sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana yang dijelaskan dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Membiarkan tindak pidana korupsi dilakukan oleh kalangan pemerintah serta tokoh publik merupakan sebuah langkah menuju kematian moralitas bangsa serta menjadikan kepercayaan publik terhadap negara menjadi rusak.
Baca Juga: Abdul Haris Sambut Kepulangan Jemaah Haji Asal Anambas
Oleh karenanya pengaturan mengenai tindak pidana korupsi untuk dilaksanakan kepada para koruptor di negeri ini harus dilakukan secara komperhensif serta maksimal.
Sebagai upaya pendidikan kepada masyarakat akan nistanya perilaku tersebut untuk dilakukan. Selain itu juga, tindak pidana korupsi merupakan sebuah penyakit layaknya kanker darah, sehingga mereka yang terkena penyakit tersebut harus senantiasa dan rutin melakukan cuci darah.
Artikel Terkait
Konstribusi Wakaf dalam Dunia Pendidikan Agama dan Keagamaan
Wakaf Instrumen Distribusi Keadilan
RA Kartini Tokoh Inspirasi Pejuang Kesetaraan Gender
Tugas dan Peran Nazir Wakaf
Membumikan Budaya Antikorupsi Melalui Pendidikan
RUMAH UNTUK KORBAN TRISAKTI
PEDASNYA HARGA CABE DI KEPULAUAN RIAU
Kesenian Mendu Seni Lakon dari Kabupaten Natuna
Cerita Bermain Mendu
Biasakan Anak Berolahraga Agar Mampu Menghindari Candu Game Online