MEDIAKEPRI - Berkas pemberhentian untuk Ferdy Sambo sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan Ditandatangani surat pemberhentian itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Ferdy Sambo sudah bukan anggota Polri.
Kapolri mengaku menerima Keppres PTDH dari Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden. Ferdy Sambo dinyatakan bukan polisi setelah Keppres itu terbit.
Baca Juga: Info Cuaca BMKG Kepri untuk Kota Batam, 1 Oktober 2022, Waspada Hujan Petir
"Tadi sudah dihubungi, sudah dikeluarkan. Oleh karena itu, status FS (Ferdy Sambo) secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jumat, 30 September 2022.
Sebelumnya, penandatanganan berkas pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi dibenarkan Sekretaris Militer Presiden Marsekal Pertama Trisno Hendradi.
"Sudah ditandatangani (Presiden) dan sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri," ujar Trisno, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Baca Juga: Info cuaca BMKG Kepri untuk Kota Tanjungpinang, 1 Oktober 2022, Hujan Deras pada Minggu Dinihari
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Peristiwa itu diduga terjadi di rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.
Pada Agustus lalu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.
Baca Juga: Tak Ingin Ada Gejolak, PDIP Sikapi Tindakan Pelecehan Timsus Gubernur Kepri
Banding Ferdy Sambo juga ditolak Polri. Putusan banding telah diterima Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Berkas putusan PTDH itu dilaporkan Kapolri ke Presiden. Presiden yang mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap perwira tinggi (Pati) melalui (Keppres).
Keppres itu juga nantinya diserahkan ke Ferdy Sambo sebagai bukti sudah tidak lagi menjadi keluarga besar Korps Bhayangkara.
Baca Juga: Info cuaca BMKG Kepri untuk Kabupaten Bintan, 1 Oktober 2022, Potensi Hujan Petir
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus itu telah lengkap atau P21.
Artikel Terkait
Begini Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Melalui Hp, Dapatkan Rp3,55 Juta
Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 Cukup Pakai HP, Begini Caranya
Hari Ini, 28 September 2022, Harga Emas Antam Naik
Kartu Prakerja Gelombang 46 Masih Dinanti, Cara Daftarnya Cukup Mudah
Kriteria yang Akan Lolos Kartu Prakerja Gelombang 46, Begini Cara Daftarnya Agar Lolos
Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 46 dengan Hp, Pasti Lolos!
Presiden akan Terima Anugerah Gelar Adat hingga Tinjau Penyaluran Bantuan di Maluku Utara
Ibu Iriana dan OASE KIM Kunjungan Kerja ke Provinsi NTT
Populer: Keindahan Panorama Destinasi Wisata Kepri Hingga Kisah Kakek Berikan Kepuasan di Malam Pertama
Pemberhentian Ferdy Sambo dari Kepolisian Sudah Ditandatangani Presiden Jokowi