Tak Penuhi Izin KKPRL, Pulau di Segel

- Jumat, 10 Maret 2023 | 19:14 WIB
Tak Penuhi Izin KKPRL, Pulau di Segel
Tak Penuhi Izin KKPRL, Pulau di Segel

MEDIAKEPRI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan Pulau Bawah, Jumat, 10 Maret 2023.

Penghentian sementara ini dilakukan karena pihak pengelola PT. Pulau Bawah yang telah membangun Resort dikawasan itu tidak memilik izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah pesisir pulau-pulau kecil di Indonesia. Sanksi tegas yang diberikan KKP dalam hal ini adalah penyegelan tempat yang dikelola oleh PT. Pulau Bawah.

Kepala Satker PSDKP Antang, Kotot Setiadi membenar perihal penyegalan itu. Dan, menerangkan PT. Pulau belum memenuhi Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca Juga: Lanal Tarempa Pastikan Rupiah Tetap Berdaulat di Pulau Terluar dan Perbatasan

"Memang iya bang. Kita akan turun mendamping pihak KKP ke Pulau Bawah untuk melakukan penyegelan pulau itu. Karena pihak pengelola belum memenuhi izin KKPRL. Dan,sudah 2 kali dilayang surat SP, " ujar Kotot Setiadi beberap waktu lalu diruang kerjanya.

Lebihlanjut, Kotot setiadi juga mengatakan bahwa pemanfaatan ilegal pulau-pulau kecil itu berdampak negatif pada pendapatan negara. Pasalnya, ekosistem laut akan rusak pada saat ada pemanfaatan ruang laut tanpa memenuhi KKPRL.

Diketahui Tim KKP datang saat proses penyegelan menggunakan Kapal Patroli Hiu 17 yang bertolak dari Pangkalan PSDKP Batam, singgah ke Kuala Maras. Dan, Selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke Pulau Bawah. ***

 

Editor: Eddy Supriatna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PA 212 Tegas Tolak Konser Coldplay di Indonesia

Senin, 15 Mei 2023 | 12:55 WIB

PSI Usung Komika Mongol Stres untuk Pemilu 2024

Minggu, 14 Mei 2023 | 13:10 WIB
X